Sebaliknya pemilik lahan itu juga digugat oleh pihak Kesultanan Deli yang mengklaim bahwa lahan itersebut milik Kesultanan.
Menurut dia, perusahaan akan menyelesaikan pembebasan lahan kepada penduduk yang sudah bersedia dibebaskan.
"Siapa yang bersedia dibebaskan, manajemen memprioritaskan untuk dibayar karena Hutama Karya punya kepentingan harus membayar mengingat dana talangan itu ada batas waktunya selama dua tahun sehingga Desember 2017 berakhir," ujar Rizal.
Dewasa ini, perseroan, katanya, sedang memproses pembayaran kepada sekitar 80 kepala keluarga yang sudah bersedia untuk melepaskan lahan di daerah Tanjungmulia itu.
Baca Juga: Desember 2017, Proyek Jalan Tol Bocimi akan Rampung ke Caringin
"Pembangunan Tol Medan-Binjai harus didukung kuat karena untuk kepentingan seluruh masyarakat mengingat tol itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi Medan, Binjai dan Sumut serta nasional secara keseluruhan," katanya. (Antara)