Presiden Jokowi Sebut Bunga Rentenir Bisa 12 Kali Lipat Bank

Selasa, 07 November 2017 | 17:36 WIB
Presiden Jokowi Sebut Bunga Rentenir Bisa 12 Kali Lipat Bank
Presiden Jokowi saat mengunjungi Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. [Foto Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah masyarakat yang mengagunkan sertifikat tanah yang dimilikinya untuk memperoleh pinjaman tidaklah sedikit. Oleh karena itu, dalam setiap kunjungan kerjanya, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan warga untuk mengkalkulasi dengan cermat sebelum mengagunkan sertifikat tersebut.

“Kalau mau pinjam dihitung dulu bisa mengembalikan tidak? Dihitung betul, dikalkulasi betul, kalau ndak jangan pinjam,” ucap Presiden saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Stadion Taruna, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Selasa (7/11/2017).

Lebih lanjut, Kepala Negara juga mengingatkan agar pinjaman tersebut hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif dan bermanfaat dalam mengembangkan usaha.

"Pakailah untuk modal kerja, pakailah untuk modal investasi, jangan dipakai untuk gagah-gagahan,” kata Kepala Negara.

Dan yang paling penting, Presiden berpesan kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman pada rentenir. Mengingat, rentenir memungut bunga pinjaman yang sangat besar dan akan memberatkan masyarakat.

"Sudah pegang sertifikat ini hati-hati, apalagi pinjamnya ke rentenir, jangan! Mpun ampun. Jangan! Bunganya bisa 12 kali lipatnya bank, mpun mesti ilange niku pinjemnya ke rentenir niku. Hindari yang namanya rentenir," tegas Presiden.

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang memiliki bunga rendah sekitar 9 persen per tahun.

"Tahun depan 7 persen, itu per tahun lho. Berarti sebulan tidak ada 1 persen," ucap Presiden.

Terakhir, Presiden meminta masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang dimilikinya. Hal ini diperlukan mengingat pentingnya fungsi sertifikat sebagai bukti hukum hak atas tanah yang sah.

"Kenapa di plastik? Supaya kalau bocor gentengnya ini tidak rusak sertifikat ini. Kalau hilang sudah punya fotokopi, mengurusnya mudah tinggal ke kantor BPN lagi, ngoten lho, nggih?," tutur Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI