Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempertanyakan partai-partai politik yang tidak berkomentar sama sekali soal revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemerintah.
“Saya mau bertanya, partai-partai pada kemana sih, apa aja sih yang diomongin. Kok bisa ada draft UU sembunyi-sembunyi mau digolkan," kata Rizal di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Rizal mencontohkan, di Amerika Serika, soal pajak atau pungutan lainnya sebelum dikeluarkan akan didiskusikan atau maupun menjadi pertentangan yang luar biasa antara Partai Republik dengan Partai Demokrat.
Baca Juga: Rizal Ramli Kritik Agresifitas Pemerintah Kejar Pemasukan Pajak
“Misalnya bedanya Partai Republik dengan Partai Demokrat di Amerika Serikat. Partai Republik selalu memperjuangkan pajak orang kaya dikurangin, pajak fasilitas golongan menengah ke bawah dikurangi. Demokrat sebaliknya. Nah di Indonesia kok nggak,” katanya.
Menurut Rizal, UU tersebut sangat membebani rakyat yang hidupnya memang sudah susah. Pasalnya, di dalam draft UU itu mengatur soal pungutan bukan pajak yang dibebankan ke rakyat kecil.
“Mau kawin kena biaya lagi, mau cerai kena biaya, mau rujuk kena biaya, universitas mau melakukan akreditasi, pendidikan harus bayar lagi, uang pangkal harus bayar lagi, pungutan-pungutan, uang semester harus bayar lagi, fasilitas kesehatan. Ini sangat membebankan masyarakat,” katanya.