Suara.com - Kalangan pengusaha menyatakan keberatan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Kenaikan upah ini seharusnya ditentukan antara pengusaha dan pekerja.
"Kita tidak ada pilihan lain saat ini, kita harus menerima 8,71 persen itu. Beberapa industri berat mungkin. Ritel, padat karya, itu berat. Untuk beberapa sektor memang kita harus memikirkan ke depan setiap sektor. Tak bisa digeneralisir," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Menurut Harijanto, pemerintah seharusnya memberikan ruang kepada para pengusaha untuk berdiskusi mengenai penetapan kenaikan upah per tahunnya.
"Agar tidak ada aksi penolakan lagi dari pekerja. Pemerintah harus merelakan ini, melatih ini. Kalau tidak, sampai kapan pun kita akan terus ribut. Negara energinya habis untuk mikirin upah. Wong yang ribut itu harusnya pemberi kerja, yang membayar upah. Kalau sekarang, kok politisi yang memutuskan upahnya berapa. Lha yang bayar siapa? Akhirnya yang bayar pada malas kan. Kalau malas, yang rugi siapa? Pencari kerja," katanya.
Baca Juga: Curhat di Demo Buruh, Sandiaga Janji Buat Keputusan Beda soal UMP
Lebih lanjut, Harijanto menilai setiap sektor industri tidak bisa dianggap mampu memenuhi kenaikan upah pegawainya hingga 8,71 persen. Terutama jika pertumbuhan di satu sektor industri kerap tidak dibarengi dengan peningkatan kinerja pada sektor industri lainnya.
Selain itu, menurut Harijanto, di beberapa negara lain, upah pegawai malah diturunkan apabila sektor industrinya sedang terpuruk.
"Harusnya upah minimum berdasarkan inflasi saja. Selebihnya melihat kinerja per sektor," katanya.