"Kalau tanah misalnya sudah terdaftar dengan baik, semua tanah sudah ada blok-bloknya, letaknya, ada persilnya, diketahui hak miliknya, diketahui berapa luasnya, maka perencanaan semakin sangat mudah, termasuk perencanaan kota, jalan tol, kereta api, dan lain-lain. Ini juga sangat penting," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan dengan penerbitan sertifikat, nantinya akan menghasilkan hak agunan bagi masyarakat. Dan hal itu menurut Sofyan sangat membantu masyarakat mendapatkan akses ke perbankan.
"Hak Agunan dalam rangka tadi Financial inclusion, semakin banyak sertifikat yang beredar di masyarakat semakin muda masyarakat mendapatkan akses ke perbankan, maka kita harapkan nanti hak agunan itu referensi berapa banyak masyarakat menggunakan sertifikat sebagai garansi," kata Sofyan.
Baca Juga: Konflik Tanah, Pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh Terhenti