Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), melalui SK No.S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, telah mencabut moratorium proyek reklamasi yang merubah wajah 17 pulau di Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017. Alasannya, semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi pihak pengembang.
Sementara di pihak lain Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Rasyiid Baswedan belum dilantik pada saat SK tersebut terbit. "Posisi Anies kini difaith accomply oleh pencabutan moratorium sepihak itu, sedangkan janji politiknya adalah menolak adanya proyek tersebut," kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori saat dihubungi Suara.com, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, warga DKI Jakarta dan juga Indonesia akan memperoleh tontonan adu kekuatan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengkritik sikap Luhut yang seolah "memaksakan diri dan pasang badan" untuk tetap melanjutkan proses reklamasi 17 Pulau Teluk Jakarta yang sudah ditentang oleh banyak pihak.
Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Reklamasi, Ini Cerita Sekda DKI
Ia mengaskan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan sesuatu yang mendesak untuk segera dikerjakan. Dengan mengabaikan berbagai pelanggaran Undang-Undang dan peraturan yang telah terjadi pada proses pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta, maka pembangunannya juga tak mengindahkan pasal 33 UUD 1945 ayat 1 dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
"Apakah unsur usaha bersama dan azas kekeluargaan sudah dipenuhi dalam proses reklamasi Teluk Jakarta tersebut jika masih ada banyak pihak yang menolak dan nelayan kehilangan pekerjaan?," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa laut adalah penting dan menguasai hajat hidup para nelayan. Oleh sebab itu, pemerintah tak bisa mengabaikan proses selama ini yang cenderung meminggirkan para nelayan dan mengutamakan kepentingan pengembang properti.
Defiyan mendesak Presiden Joko Widodo segera menghentikan pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi bisa dipergunakan untuk membangun pangkalan pertahanan, memperluas wilayah wisata bahari Ancol, membangun pengelolaan industri perikanan terpadu berbasis Koperasi untuk rakyat mulai dari hulu sampai dengan hilir.
"Pemerintah juga bisa membangun komplek perumahan nelayan terpadu. Membangun pusat penelitian dan pengembangan industri perikanan dan kelautan. Membangun pusat Karantina dan laboratorium kesehatan dan lingkungan. Membangun pusat data kemaritiman nasional dan internasional, serta Rumah Sakit khusus," tutupnya.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Sandiaga: Belum Ada Bahasan Reklamasi