Menaker Tetapkan Standar Kenaikan UMP 2018 8,71 Persen

Selasa, 31 Oktober 2017 | 13:31 WIB
Menaker Tetapkan Standar Kenaikan UMP 2018 8,71 Persen
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan standar kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018 sebesar 8,71 persen.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik. Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.

“Besok (UMP 2018) diumumkan," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usai menghadiri Simposium Kadin Indonesia mengenai Pendidikan Vokasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Hanif mengungkapkan, edaran kenaikan UMP sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah setingkat Gubernur di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan seluruh daerah sudah mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan kenaikan UMP 2018.

Baca Juga: Hari Ini Upah Minimum Buruh 2018 di Jakarta Ditetapkan

"Surat edaran itu kan mengingatkan saja kepada gubernur bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi kewenangan gubernur itu untuk menetapkan UMP 2018 harus berdasar pada PP 78 tentang pengupahan. Jadi isinya hanya mengingatkan itu," katanya.

Hanif menjelaskan, penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Jadi semua sudah sesuai dengan perhitungan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI