Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada hari ini, Selasa (31/10/2017). Hal ini dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno usai apel Operasi Mantap Praja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
"Untuk UMP singkat saja, kita akan umumkan hari ini penetapan UMP DKI Jakarta," ujar Sandiaga.
Tak hanya itu, Sandiaga menuturkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya agar dalam pengumuman penetapan UMP, situasi tetap berjalan kondusif. Pasalnya kemungkinan para pekerja akan mendatangi Balai Kota untuk mendengar penetapan UMP DKI Jakarta.
"Kita juga berkoordinasi dengan Kapolda karena teman-teman serikat pekerja akan bersilaturahmi ke Balai Kota," katanya.
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Minimum Provinsi
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan dua besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pertama, sebesar Rp3.648.035 yang merupakan usulan dari unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara, usulan dari serikat pekerja hampir mencapai Rp270 ribu lebih tinggi dari usulan pengusaha dan pemerintah.
"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL (kebutuhan hidup layak) tadi yang Rp3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen. Angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini Rp3.355.750 dikali 8,73 persen. Maka yang kami ajukan adalah Rp3.648.035. Jadi, angka unsur pengusaha dan pemerintah angkanya sama," ujar Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca Juga: Aksi Tolak Upah Minimum