Penggantian Dirjen Pajak Jadi Momen Penting Reformasi Pajak

Senin, 30 Oktober 2017 | 14:20 WIB
Penggantian Dirjen Pajak Jadi Momen Penting Reformasi Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (2/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, berpendapat momentum penggantian direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan adalah momen yang penting. Terutama dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan reformasi perpajakan.

Menurutnya, salah satu catatan kritis reformasi perpajakan adalah bagaimana mewujudkan kepemimpinan yang terpercaya dan kredibel. Hal ini sangat dibutuhkan mengingat reformasi di bidang perpajakan tidak semata persoalan teknokrasi saja, tetapi juga menyangkut visi.

"Maka momentum suksesi direktur jenderal pajak menurut saya penting untuk memastikan otoritas pajak dipimpin oleh orang yang kredibel, bisa dipercaya, dan berintegritas tinggi," kata Yustinus dalam seminar di Plaza Mandiri, Jakarta (30/10/2017).

Baca Juga: Faisal Basri Kritik Jokowi Ambisius Pasang Target Pajak

Yustinus menegaskan bahwa Dirjen Pajak harus mampu mengetahui bagaimana cara meracik visi, praktik di lapangan, dan kebutuhan sektor riil serta sekaligus menjaga iklim investasi usaha bisa lebih baik.

Menurut rencana, Ken Dwijugiasteadi yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak secara definitif sejak awal Maret 2016, akan pensiun pada 1 Desember 2017.

"Ken Dwijugiasteadi sempat dilantik sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak pada 1 Desember 2015, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri," jelasnya.

Semasa menjabat, Ken Dwijugiasteadi mendapatkan mandat untuk mengawal program amnesti pajak yang berjalan pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

Meski tidak berjalan optimal, program yang berlangsung selama sembilan bulan ini mencatatkan deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 triliun dengan nilai repatriasi Rp146,6 triliun.

Baca Juga: Malaysia Hapus Pajak Penulis, Indonesia Kenakan 15 Persen

Selama ini, sebagian besar penetapan posisi Direktur Jenderal Pajak dipilih langsung berdasarkan hak prerogatif Menteri Keuangan. Namun, pada era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemilihan jabatan tertinggi di otoritas pajak dilakukan melalui seleksi terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI