Malaysia Hapus Pajak Penulis, Indonesia Kenakan 15 Persen

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2017 | 03:40 WIB
Malaysia Hapus Pajak Penulis, Indonesia Kenakan 15 Persen
Dialog Perpajakan "Perlakuan Pajak Bagi Penulis dan Pekerja Seni Lainnya". [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah tentang pajak penulis buku sebesar 15 persen dapat menghambat pertumbuhan literasi di Indonesia, demikian disampaikan CEO Mizan, Yadi Saeful Hidayat.

"Menurut saya ini (pajak penulis) harus menjadi konsern pemerintah, kenapa tempat hiburan tidak dikenai pajak, anehnya penulis yang justru memperkaya anak-anak dalam mempersiapkan generasi muda dikenai pajak," kata Yadi di Bogor, Minggu.

Yadi mengatakan pajak penulis dinilai cukup besar, hal ini yang membuat beberapa penulis seperti Tere Liye dan Dee Lestari bersuara karena kebijakan tersebut mencekik penulis.

"Pajak 15 persen dari royalti itu terlalu besar, belum lagi mereka harus membayar pajak lainnya seperti penghasilan di akhir tahun dan penjenjangan tarif (progresif)," kata Yadi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Rogoh Rp2,5 M Untuk Tiga Pajak Usaha, Apa Saja?

Ia mengatakan minat literasi di kalangan generasi muda Indonesia terus bertumbuh, banyak anak-anak di daerah yang pandai menulis dan mengikuti kompetisi penulis cilik yang diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Mizan.

Anak-anak yang berkompitisi tersebut tergabung dalam komunitas Kecil-Kecil Punya Karya (KKPK) Dari Mizan. Karya yang menjuari Apresiasi Sastra Sekolah Dasar akan diterbitkan oleh Mizan.

"Anak-anak ini kecil-kecil sudah punya karya, dan setiap buku yang mereka terbitkan mendapatkan royalti," kata Yadi.

Saat ini pemerintah berupaya menumbuhkan literasi dan kesusastraan Indonesia di kalangan generasi muda. Tetapi adanya kebijakan Pajak Penulis dapat menghambat pertumbuhan literasi tersebut.

"Kita berharap kebijakan dikaji ulang, karena ini kepentingannya bagaimana menumbuhkan, memajukan dan memperkaya literasi Indonesia. Saya kira persoalan pajak ini harus dipertegas lagi," kata Yadi.

Baca Juga: Viral Bayar Pajak Rp2,5 M, Deddy Corbuzier Dipanggil Dirjen Pajak

Menurut Yadi, sejumlah penerbit dan penggiat literasi telah menyuarakan soal kebijakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI