Sebuah desa dikatakan mandiri apabila memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak dasar bagi warganya, memelihara kearifan lokal, melindungi warga dari berbagai risiko sosial dan ekonmi yang dirasakan, dan mampu mengendalikan konflik sosial yang terjadi di lingkungannya.
Secara keseluruhan, Kementerian Sosial telah menggandeng 20 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sebagai mitra dalam pengembangan DSM. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Program ini juga bertujuan menanggulangi kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pemerintah menargetkan dapat mengembangkan 5.000 desa tertinggal dan 2.000 desa mandiri selama 2015-2019. Sementara Kementerian Sosial sendiri menyasar pengembangan 120 desa dengan sebutan Desan Sejahtera Mandiri.
Baca Juga: Mensos Klaim PKH Jitu Turunkan Kemiskinan dan Ketimpangan