Dalam rangka mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR tahun 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar 7 persen. Bunga efektif per tahun. Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdanadan perwakilankementerian/lembaga terkait.
Rapat Koordinasi inijuga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) di tahun 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Mau Turunkan Bunga KUR, BRI Minta Tambah Subsidi
Selama ini, UMKM sulit mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Keuangan, mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi daripada sektor perdagangan. “Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit/pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM," ujarnya.
Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain: (1) pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR Mikro untuk sektor non produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta; (2) penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; (3) skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period; (4) penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang; (5) struktur biaya KUR Penempatan TKI; serta (6) KUR untuk optimalisasi KUBE dan (7) KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.
Baca Juga: Pemerintah Segera Pangkas Bunga KUR Jadi Tujuh Persen
Adapun realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp69,7 triliun atau 65,3 persen dari plafon penyaluran Rp106,6 triliun, dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,014 persen dan tersalurkan kepada 3.098.515 debitur.