Pemerintah terus serius menggarap percepatan Kebijakan Satu Peta (one map policy). Kebijakan ini sangat penting mengingat pengembangan kawasan atau infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kebijakan Satu Peta merupakan upaya perwujudan peta dengan satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. "Kebijakan Satu Peta ini merupakan upaya kita untuk mewujudkan satu referensi dan satu standar yang menjadi acuan bersama dalam penyusunan berbagai kebijakan terkait perencanaan dan pemanfaatan ruang," ujar Darmin saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Simposium Nasional Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif, di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Zainal Abidin.
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Lahan Perhutanan Sosial ke Kelompok Marginal
Langkah percepatan telah berjalan selama hampir dua tahun sejak penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kegiatan Kebijakan Satu Peta mencakup pengumpulan atau kompilasi 85 Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta memperbaiki inkonsistensi peta-peta tersebut dan menyelaraskan atau mengintegrasikan dengan peta dasar Rupa Bumi Indonesia (RBI) agar memudahkan proses berbagi pakai.
Darmin menyatakan di awal terbitnya Perpres, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan arahan untuk mendahulukan penyelesaian integrasi di wilayah Kalimantan, yang telah dilaksanakan pada tahun 2016.
“Di awal terbitnya Perpres, presiden menekankan Kalimantan didahulukan. Itu sebabnya Kalimantan yang sudah paling jauh kesiapan petanya. Tahun 2017 ini akan diselesaikan semua wilayah lain kecuali Jawa dan Papua. Sedangkan wilayah Jawa dan Papua akan diselesaikan pada tahun 2018,” tuturnya.
Dalam waktu bersamaan, Tim Kebijakan Satu Peta juga tengah menyiapkan fasilitasi proses sinkronisasi penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan perizinan yang terjadi. Mengingat pentingnya kegiatan sinkronisasi tersebut, Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga agar mengidentifikasi isu-isu tumpang tindih kawasan, sehingga dapat difasilitasi penyelesaiannya.
Selama pelaksanaan kompilasi dan integrasi hingga saat ini, masih terdapat kendala yang dihadapi yaitu belum tersedianya IGT Batas Desa dan IGT Tanah Ulayat, karena kedua IGT tersebut belum mendapat pengesahan dari kementerian/lembaga atau walidata terkait. Namun saat ini, Sekretariat Kebijakan Satu Peta mengidentifikasi adanya data spasial peta Batas Desa dan Tanah Ulayat yang telah dipetakan dengan metode partisipatif oleh mitra-mitra pembangunan, diantaranya pemetaan Batas Desa yang dikerjakan Millennium Challenge Account – Indonesia (MCA-I). Selain itu, terdapat pemetaan Wilayah Adat yang turut dikerjakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Baca Juga: Menang di MA, Anies Siap Gusur Lahan Fatmawati untuk Proyek MRT
Pada Agustus tahun 2018, pemerintah akan merencanakan Portal Kebijakan Satu Peta yang berisikan data hasil kompilasi dan integrasi untuk seluruh wilayah Indonesia yang rencananya peresmiannya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Mengingat akan diluncurkannya Portal Kebijakan Satu Peta di bulan Agustus 2018 tersebut Darmin menghimbau seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu menyiapkan jaringan infrastruktur yang siap beroperasi sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan oleh BIG dan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada, baik yang berasal dari sumber APBN, APBD dan hibah melalui mitra (MCA-I, WRI dan sebagainya).
Seluruh operasionalisasi terhadap jaringan dan aplikasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus dikoordinasikan oleh BIG agar seragam dan kompatibel sehingga memudahkan proses berbagai pakai kedepan.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemerintah daerah juga perlu segera menunjuk Operasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab operasional simpul jaringan sehingga koordinasi pengembangan jaringan informasi geospasial dapat berjalan dengan baik. Saat ini Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sedang mengembangkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang protokol akses berbagi pakai IGT baik untuk lingkungan pemeritah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat umum.