Mengingat akan diluncurkannya Portal Kebijakan Satu Peta di bulan Agustus 2018 tersebut Darmin menghimbau seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu menyiapkan jaringan infrastruktur yang siap beroperasi sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan oleh BIG dan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada, baik yang berasal dari sumber APBN, APBD dan hibah melalui mitra (MCA-I, WRI dan sebagainya).
Seluruh operasionalisasi terhadap jaringan dan aplikasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus dikoordinasikan oleh BIG agar seragam dan kompatibel sehingga memudahkan proses berbagai pakai kedepan.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemerintah daerah juga perlu segera menunjuk Operasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab operasional simpul jaringan sehingga koordinasi pengembangan jaringan informasi geospasial dapat berjalan dengan baik. Saat ini Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sedang mengembangkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang protokol akses berbagi pakai IGT baik untuk lingkungan pemeritah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat umum.
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Lahan Perhutanan Sosial ke Kelompok Marginal