IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:55 WIB
IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal
Komplek perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sektor perumahan rakyat saat ini, meskipun memiliki Program Sejuta Rumah namun belum lah berjalan semestinya. Para pejabat sibuk membuat kebijakan baru, alih-alih membuat terobosan, malah membuat pasar perumahan semakin bingung.

"Para pengembang perumahan sederhana yang dulu diajak untuk membantu dalam penyediaan rumah rakyat, saat ini malah semakin berkurang," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Bukan karena tidak ada permintaan, melainkan karena banyaknya peraturan yang berubah dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. IPW mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya. Potensi permintaan pasar perumahan sederhana yang sangat besar, terlihat dari naiknya penjualan rumah subsidi pada triwulan I dam II tahun 2017 ternyata tidak diimbangi dengan kebijakan yang pro pasar.

Baca Juga: Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

"Salah satunya adalah mengenai rencana perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," ujar Ali.

Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp4 juta/bulan untuk rumah tapak. Saat ini dengan gaji di atas Rp4 juta pun bisa memanfaatkan fasilitas FLPP dengan bunga 5 persen dengan beberapa syarat tertentu. Namun sayangnya pemerintah tidak memikirkan dampaknya lebih lanjut dan agaknya tidak dipersiapkan dengan matang.

Skema perubahan yang ada adalah :

Masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/bulan dapat memiliki rumah tapak dengan fasilitas FLPP bunga 5 persen selama 10 tahun dan sisanya bunga pasar. Artinya terjadi pemangkasan periode waktu dari yang tadinya bisa sampai 20 tahun fixed rate sekarang hanya 10 taun.

Masyarakat dengan penghasilan Rp 4 – 6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun.

Baca Juga: IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

Masyarakat dengan penghasilan Rp 6 - 7,5 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.

Ali sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Aturan perubahan ini malah membuat permasalahan baru dan pembagian golongan tersebut akan menambah kerjaan yang seharusnya tidak perlu ada. Saya tidak melihat urgensinya sampai harus dibuat penggolongan baru yang malah membingungkan. Bahkan sosialisasinya pun sangat minim,” jelas Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI