Badan Usaha Yusuf Mansur Akhirnya Resmi Dapat Izin OJK

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2017 | 20:58 WIB
Badan Usaha Yusuf Mansur Akhirnya Resmi Dapat Izin OJK
Ulama kondang sekaligus pengusaha, Ustaz Yusuf Mansur di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya memberikan izin kepada badan usaha milik ustaz kondang, Yusuf Mansur. Kini PT Paytren Aset Manajemen resmi diberikan ruang gerak sebagai manajer investasi syariah.

Dalam salinan surat resmi OJK dengan Nomor: S- 432/D.04/2017 yang diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, OJK mengabulkan permohonan yang diajukan Direksi PT Paytren Aset Manajemen untuk diberikan izin melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah.

Dengan demikian, izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah yang diberikan OJK melingkupi persetuan terhadap susunan pemegang saham PT Paytren Aset Manajemen yang terdiri dari : Jam'an Nurchotib Mansur (alias Yusuf Mansur,red) senilai Rp8 miliar, Hari Prabowo senilai Rp1 miliar, Deddi Nordiawan senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Yusuf Mansur, Dari Dakwah Merambah Dunia Bisnis

Adapun susunan permodalan PT Paytren Aset Manajemen terdiri dari Modal Dasar sebesar Rp25 miliar dan Modal Disetor Rp10 miliar.

Sementara susunan pengurus PT Paytren Aset Manajemen terdiri dari Jam'an Nurchotib Mansur sebagai Komisaris Utama, Irfan Syauqi Beik sebagai Komisaris, Ayu Widuri sebagai Direktur, dan Sonny Afriansyah sebagai Direktur.

OJK menyatakan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat ini, maka dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

"Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam melakukan kegiatan di Pasar Modal, PT Paytren Aset Manajemen wajib selalu memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Cita-cita Yusuf Mansur, Paytren Layani e-Money di Jalan Tol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI