Presiden Joko Widodo menegaskan kembali penyediaan alokasi 12,7 juta hektar lahan perhutanan sosial bagi kelompok-kelompok masyarakat marginal. Hal itu merupakan bagian dari program reforma agraria yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (25/10/2017).
"Semangat reforma agraria dan perhutanan sosial adalah bagaimana lahan dan hutan yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses oleh rakyat dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Proyek Infrastrukturnya Rampung Dua Tahun
Persoalan mengenai sengketa tanah sebagaimana yang sering Presiden ungkapkan sesungguhnya juga sering terjadi pada masyarakat-masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan adat. Oleh karenanya, sejak beberapa waktu lalu, program reforma agraria digulirkan oleh pemerintah.
"Pemerintah menargetkan alokasi untuk perhutanan sosial 12,7 juta hektar. Intinya adalah untuk kelompok-kelompok masyarakat marginal, kelompok-kelompok nonelit, dan mereka yang membutuhkan akses dan keadilan ekonomi sehingga ketimpangan dan kesenjangan bisa kita tekan," tegasnya.
Melalui konferensi skala internasional yang diselenggarakan pada 25-27 Oktober 2017 ini, Presiden berharap lahirnya rumusan dan peta jalan yang dapat diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, dan para pelaku usaha dalam rangka mempercepat program reforma agraria.
"Terutama peta jalan yang dapat menunjukkan arah yang pasti dan berkelanjutan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada rakyat," ia menjelaskan.
Dalam acara tersebut, pemerintah turut menegaskan pengakuan hutan adat kepada 9 kelompok masyarakat hukum adat. Selain itu, turut diberikan pula hak pengelolaan hutan desa kepada 9 lembaga pengelola hutan desa.
Baca Juga: Jokowi: Ekspor dan Investasi, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Negara
"Hari ini kembali kita tegaskan pengakuan hutan adat yang secara keseluruhan ada 9 kelompok masyarakat hukum adat. Kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan area seluas 3.341 hektar. Sudah diserahkan tadi sekaligus pemberian secara langsung hak pengelolaan hutan desa kepada 9 lembaga pengelola hutan desa seluas 80.228 hektar. Ini bukan angka yang kecil dan akan kita teruskan," ucapnya.