Pada tahun 2018, biaya cukai rokok akan naik 10,04 persen. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia menilai kenaikan biaya cukai akan menjadi hal yang tersulit bagi industri rokok. Pasalnya sejak tiga tahun terakhir, produktivitas industri sektor ini menurun terus.
"Kinerja industri hasil tembakau ditiga tahun ini mulai turun, itu rata-rata turun di satu persen dari sisi produktivitas. Dari rata-rata itu ditargetkan produksi rokok itu 342 miliar, dan turun satu persen diangka itu dan terus turun setiap tahunnya," ujar Sekretaris Jenderal GAPPRI Hasan Aoni Aziz di Mezza Cafe, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Permohonan pemesanan pita cukai per September 2017 seharusnya sebanyak 342 miliar batang rokok, tetapi sampai saat ini baru mencapai 237 miliar batang rokok.
Pemenuhan target baru sampai di angka 69,29 persen dari yang seharusnya.
"Penerimaan cukai hasil tembakau dari laporan pemerintah, baru sebesar 52,7 persen dari target. Target APBNP sebesar Rp147,54 triliun, baru di angka Rp77,89 triliun," kata dia.
Kenaikan tarif cukai sebesar 10,04 persen memberatkan industri tembakau karena pada tahun 2017 saja industri ini belum pulih. Produksi rokok baru 69,29 persen dari yang seharusnya, ditambah lagi dengan kenaikan biaya cukai.
Ketua Umum GAPPRI Ismanu Sumiran memprediksi kenaikan biaya cukai tidak mungkin kurang dari satu digit.
"Kita tahu situasi negara seperti ini, jadi ini hanya berdampak pada industri yang ada biaya cukai," katanya. (Julistania)
"Kinerja industri hasil tembakau ditiga tahun ini mulai turun, itu rata-rata turun di satu persen dari sisi produktivitas. Dari rata-rata itu ditargetkan produksi rokok itu 342 miliar, dan turun satu persen diangka itu dan terus turun setiap tahunnya," ujar Sekretaris Jenderal GAPPRI Hasan Aoni Aziz di Mezza Cafe, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Permohonan pemesanan pita cukai per September 2017 seharusnya sebanyak 342 miliar batang rokok, tetapi sampai saat ini baru mencapai 237 miliar batang rokok.
Pemenuhan target baru sampai di angka 69,29 persen dari yang seharusnya.
"Penerimaan cukai hasil tembakau dari laporan pemerintah, baru sebesar 52,7 persen dari target. Target APBNP sebesar Rp147,54 triliun, baru di angka Rp77,89 triliun," kata dia.
Kenaikan tarif cukai sebesar 10,04 persen memberatkan industri tembakau karena pada tahun 2017 saja industri ini belum pulih. Produksi rokok baru 69,29 persen dari yang seharusnya, ditambah lagi dengan kenaikan biaya cukai.
Ketua Umum GAPPRI Ismanu Sumiran memprediksi kenaikan biaya cukai tidak mungkin kurang dari satu digit.
"Kita tahu situasi negara seperti ini, jadi ini hanya berdampak pada industri yang ada biaya cukai," katanya. (Julistania)