Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10,4 persen pada 1 Januari 2018 mendatang. Rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak.
Menurut Ani, kenaikan cukai rokok ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah.
“Pernyataannya masih sama, ada lah keseimbangan dari 4 hal yang mendasari kebijakan itu,” kata Ani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Baca Juga: Sri Mulyani Telisik Penyebab Banyak Retail Gulung Tikar
Ani menjelaskan, empat pertimbangan tersebut yakni mulai dari tenaga kerja, kesehatan, peredaran rokok ilegal hingga penerimaan negara.
"Pertama, tenaga kerja. Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai mereka yang bekerja di pabrik rokok. Kedua aspek kesehatan, ini juga menjadi suatu perhatian meningkat," ujarnya.
Sedangkan untuk aspek rokok ilegal, Ani mengatakan pemerintah akan memberikan perhatian khusus. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dinilai memiliki dampak buruk.
“Kalau banyak orang mampu dan bisa dengan mudah memproduksi rokok illegal, maka semuanya akan mengalami kekalahan, baik industri maupun aspek kesehatan,” terangnya.
Sedangkan faktor terakhir yakni dari sisi aspek penerimaan negara. "Kami akan tetap mencari keseimbangan di antara ke empat itu," ujarnya.
Baca Juga: Pledoi Buni Yani Ditolak JPU, Tetap Ancam 2 Tahun Penjara