Efek Tol Non Tunai, dari 10 Ribu Pegawai Bisa Tinggal 900 Orang

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2017 | 17:37 WIB
Efek Tol Non Tunai, dari 10 Ribu Pegawai Bisa Tinggal 900 Orang
Gerbang tol di pintu tol Cililitan, Jakarta, Kamis (21/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan transaksi non tunai yang akan efektif diberlakukan di gerbang jalan tol mulai November 2017 mendapatkan reaksi keras dari Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. Menurut Mirah automatisasi pembayaran jalan tol tidak akan mengurai kemacetan lalu lintas, selain itu akan membuat sekitar 10 ribu orang kehilangan lapangan pekerjaan.

"Ketika gerbang tol Karang Tengah, kemudian gerbang tol Semanggi, kemudian juga Senayan, sudah tidak ada lagi manusia, apakah gerbang-gerbang tersebut lancar atau macet? Tetep macet," kata Mirah dalam seminar bertajuk Dampak Transaksi Non Tunai terhadap Potensi PHK dan Kerugian Konsumen di Auditorium Adhiyana, Gedung Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Mirah menekankan kemacetan arus lalu lintas di jalan tol penyebab utamanya sebenarnya banyaknya kendaraan, bukan sistem transaksi di gerbang tol. Dia menyontohkan keadaan jalan tol tetap macet meskipun gerbang tol sudah menggunakan sistem otomatisasi.

Mirah meminta para pengambil kebijakan benar-benar mempertimbangkan dampak sistem pemberlakuan transaksi non tunai.

"Terkait tidak adanya PHK, itu bohong besar. Kebohongan yang dibuat oleh jajaran manajemen PT. Jasa Marga. Jadi, kalau formasi data karyawan ada 10.000 khusus untuk Jasa Marga saja, karyawan yang di lapangan maupun yang di staf. Ada kurang lebih 11 operator atau pun perusahaan jalan tol di luar daripada Jasa Marga. Karena mereka kebanyakan itu outsourcing, jadi anytime, kapanpun di PHK bisa," kata Mirah.

Jika sistem tersebut tetap diberlakukan dan menghilangkan lapangan pekerjaan, sama artinya melanggar Undang-Undang Dasar Pasal 27, demikian dikatakan pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan.

Pasal 27 menyebutkan bahwa warga negara berhark mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

Menurut perhitungan yang disebutkan Mirah dengan penerapan transaksi non tunai di gerbang tol, dari 10 ribu pekerja akan tinggal 900 pekerja. Di PT. Jasa Marga, dari 5.000 lapangan kerja, nanti hanya tersedia 219 kesempatan kerja. (Handita Fajaresta)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI