Ini Masukan Pengusaha Listrik Swasta Soal Program 35 Ribu MW

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 Oktober 2017 | 10:51 WIB
Ini Masukan Pengusaha Listrik Swasta Soal Program 35 Ribu MW
Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang. [Dok APLSI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Produsen listrik swasta tidak keberatan target megaproyek 35.000 MW akan direvisi atau diturunkan. Hanya saja, pengusaha meminta agar pemerintah konsisten dan tidak mengubah-ubah kebijakan. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengatakan, pihaknya tidak keberatan revisi target tersebut.

"Jika target 35.000 mw diturunkan atau diperpanjang, pengusaha tidak keberatan. Hanya saja kami minta pemerintah jangan mengganti-ganti kebijakan," ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang di Jakarta, Senin (23/10/2017). Dia mengatakan, selama ini, berbagai perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi cukup menghambat swasta dalam membangun pembangkit listrik.

Sebagaimana diketahui, Kabinet Joko Widodo—Jusuf Kalla memiliki program megaproyek pembangkit berkapasitas 35.000 megawatt (MW) yang ditargetkan selesai pada 2019 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen. Namun kemudian, pemerintah merevisi target itu bukan sampai 2019, tetapi hingga 2024 mengingat pertumbuhan ekonomi di dalam negeri masih berada di bawah 7 persen.

Baca Juga: Jokowi Jelaskan Alasannya Ngotot 35 Ribu MW Harus Tercapai

Saat ini, PT PLN (Persero) masih mengkaji untuk menenurunkan target kapasitas megaproyek setrum itu. Bahkan, Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memberi isyarat bahwa target infrastruktur kelistrikan itu akan direvisi karena dikhawatirkan kelebihan pasokan listrik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya juga menegaskan bahwa proyek 35.000 MW akan dikerjakan hingga 2024. Beleid yang diubah, misalnya, pemerintah telah merevisi harga jual listrik untuk energi baru terbarukan yang menetapkan tarif listrik dihitung berdasarkan biaya pokok produksi PLN atau lebih rendah dari beleid sebelumnya."Hal ini dapat menghambat IPP yang sedang mencari pendanaan. Kalau kebijakan berubah, perusahaan harus menghitung ulang lagi," terang dia.

Menurutnya, ada beberapa pengembang yang sulit mendapatkan dana. Dari data PLN, hingga saat ini, 79 persen dari total 25.000 MW atau 20.921 MW yang sudah menandatangani power purchase agreement (PPA), dimana 10.255 MW belum masuk tahap konstruksi dan 10.061 MW sudah masuk tahap konstruksi. Porsi pengembang swasta atau independent power producer (IPP) dalam megaproyek itu mencapai 25.000 MW atau lebih besar dari porsi PLN yang hanya 10.000 megawatt. Total dana pembangunan porsi IPP mencapai Rp615 triliun.

Insentif IPP

APLSI juga meminta, pemerintah memberikan insentif kepada IPP untuk mempercepat pembangunan pembangkit. Pasalnya selain, soal pendanaan dan aturan yang kerap berubah-ubah, IPP juga dihambat oleh permasalahan lingkungan, sengketa lahan, perizinan dan sebagainya. "Pemerintah jangan hanya mendesak agar swasta harus cepat. Tapi, juga harus membantu dilapangan," kata Arthur.

Baca Juga: Agar Proyek 35 Ribu MW Tuntas, Jokowi Harus Terpilih Lagi di 2019

Pengembang swasta juga meminta pemerintah menambah porsi IPP dalam membangun 35.000 MW untuk menalangi porsi PLN yang dikhawatirkan tidak mampu dalam membangun proyek tersebut. 

REKOMENDASI

TERKINI