Sebelum Diresmikan Jokowi, KEK Mandalika Mangkrak 29 Tahun

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 14:53 WIB
Sebelum Diresmikan Jokowi, KEK Mandalika Mangkrak 29 Tahun
Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah di Lombok, NTB. [Foto Rusman - Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, resmi dioperasikan. Peresmian yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya hari ini tersebut sekaligus menandai dimulainya fase pembangunan kawasan yang sebenarnya sudah 29 tahun tersebut direncanakan.

Mengutip laman Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, KEK Mandalika sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 pada tanggal 30 Juni 2014. Pengembangan KEK Mandalika difokuskan untuk kegiatan pariwisata dan memajukan perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam praktiknya, pembangunan kawasan Mandalika ini bukan tanpa kendala. Hal ini diceritakan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat peresmian KEK Mandalika pada Jumat (20/10/2017).

Baca Juga: Presiden Jokowi Hari Ini Resmikan KEK Mandalika di Lombok

"Bicara Mandalika, ini sudah hampir 29 tahun kita kerjakan. Urusannya tidak selesai-selesai. Karena apa? Pembebasan lahan. Sehingga mengurangi kepercayaan investasi untuk masuk ke sini," ujar Presiden.

Saat berkunjung ke kawasan tersebut pada April 2015 silam, Presiden menanyakan langsung kepada gubernur dan bupati mengenai permasalahan yang terjadi sehingga pembangunan di sana tidak berjalan. Presiden berujar bahwa dirinya akan selalu mengejar terus segala permasalahan hingga ditemukan jawaban dan solusinya.

"Apakah tanahnya terlalu mahal? Atau apakah masyarakat tidak mendukung? Ternyata masyarakat mendukung dan harga tanahnya juga wajar. Lalu Apa? Kalau ada masalah pasti saya kejar terus. Ternyata hanya selembar kertas, payung hukum, yang namanya Inpres untuk pembebasan lahan," ucapnya.

Ketiadaan payung hukum tersebut mengakibatkan jajaran pemerintahan di daerah tidak berani untuk mengambil keputusan. Bergerak cepat, Presiden pun saat itu segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pembebasan lahan.

"Kita rapat sekali, keluar Inpres, setelah itu tidak ada dua bulan alhamdulillah pembebasan lahan lancar semuanya. Kalau Bapak/Ibu dan saudara semua bekerja tidak detail dan tidak menyampaikan masalahnya kepada pimpinan-pimpinan yang ada, ya tidak akan selesai. Saya kalau tidak ke sini, ya tidak mengerti," tuturnya.

Baca Juga: Australia Lirik Berinvestasi di Mandalika

Oleh karenanya, setelah hambatan tersebut berhasil dicarikan jalan keluarnya, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengembangkan kawasan khusus ini. KEK Mandalika yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional ini nantinya diharapkan dapat berdampak langsung kepada masyarakat sekitar dan memajukan perekonomian daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI