Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan Nota kesepahaman atau MOU mengenai pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. Kerja sama dilakukan bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo dan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penandatangan MOU, tersebut dilaksanakan di gedung rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak lembaga untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa.
Selain itu, kerjasama ini dilakukan demi terwujudnya kerja sama yang efektif, efisien dan akuntabel antar lembaga tersebut, dalam pengawasan maupun permasalahan dana desa.
Baca Juga: Jokowi Minta Kawal Penggunaan Dana Desa
MOU ini juga meliputi beberapa ruang lingkup. Pertama, pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa. Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. Kelima fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Usai acara penandatanganan nota kesepahaman, ketiga lembaga juga melalukan video conference dengan seluruh Polda yang ada di Indonesia. Namun, Video conference dilakukan secara tertutup tanpa ada awak media.
Adapun pejabat Polri yang turut hadir antara lain yakni, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Kepala Koordinasi Brimob Irjen Murad Ismail dan pejabat polri lainnya.