Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling, Kamis (26/10/2017) pekan depan.
Warga negara Jerman tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
"Untuk pemeriksaan (Joachim) Wessling tanggal 26 (10/2016)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10/2017).
Baca Juga: Bekas Bos Allianz Dicecar Soal Proses Pencarian Klaim Asuransi
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang lantaran Joachim sebelumnya tak bisa hadir dalam panggilan polisi pada Kamis (12/10/2017) pekan lalu.
Menurut Argo, melalui pengacaranya, Joachim meminta penyidik agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Dia (Joachim) yang menawarkan akan hadir tanggal 26 kok," kata dia.
Dia pun berharap, Joachim bisa menepati janjinya agar bisa memenuhi panggilan polisi.
Selain Joachim, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Yuliana juga telah diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (17/10/2017). Polisi mencecar Yuliana Yuliana perihal syarat-syarat dan proses pencairan klaim asuransi di Allianz.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.