Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017

Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:53 WIB
Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017
Konferensi pers regulasi angkutan online yang baru berlaku mulai 1 November 2017, di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan hari ini secara resmi meluncurkan aturan main baru bagi angkutan online.

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

“Aturan ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami ingin mengawal agar tidak terjadi monopoli oleh satu pihak tertentu, karena monopoli akan membuat industri bermasalah,” kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Uber, Sasar Pengemudi Taksi Online

Setidaknya ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan baru ini, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe,dan peran aplikator.

“Apa yang akan kami buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kami tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berilan payung baik juga taksi-taksi lain," ujarnya.

Budi berharap, dengan adanya aturan baru ini persaingan dunia usaha di Indonesia semakin sehat dan sama-sama menguntungkan satu sama lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI