"Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib dan meminta izin dari BI, karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat bisa menjalankan bisnis sesuai aturan," kata Agus, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Sebelumnya BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan, seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.