Perusahaan aplikasi penyedia jasa pembayaran elektronik Paytren, tengah menunggu izin dari Bank Indonesia. Paytren sempat dihentikan sementara oleh BI bersama aplikasi lain seperti Tokopedia karena dianggap belum memiliki izin.
"Perizinan kami tunggu saja, Oktober atau November karena kami sudah selesai semua. Sekarang tinggal Laa Hawla wa Laa Quwatta Illa Billah," kata pemilik sekaligus Komisaris Paytren, Ustaz Yusuf Mansur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Yusuf menjelaskan, saat ini pihak PayTren sudah melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diminta oleh BI. Keseriusan dirinya mengurus izin kepada BI karena hendak membuktikan kelayakan Paytren sebagai perusahaan jasa pembayaran elektronik.
Baca Juga: Yusuf Mansur Klaim Aset Hotel Siti Capai Rp150 Miliar
Yusuf Mansur mengaku tak merasa khawatir jika nantinya PayTren akan ditutup oleh regulator. Pasalnya, PayTren bisa menempuh jalan lain seperti co branding dengan penyedia lain.
"Kalau ditutup tidak masalah, banyak jalan menuju Roma bisa white label dengan perusahaan lain. BI bilang ke kami kalau izin sudah keluar kami harus lebih strong dan mainnya harus pol sempurna," imbuh dia.
Ulama kondang tersebut menjelaskan bahwa PayTren adalah e-Money yang 100 persen dimiliki oleh anak bangsa dan tanpa campur tangan asing. Selain itu, PayTren juga tidak pernah melakukan bakar uang seperti e-commerce lain lakukan demi menarik pengguna.
"Ada dua jenis pemakaian Paytren nanti, memakai kartu seperti e-money yang lain atau dengan ponsel," tutupnya.
Sebagaimana diketahui Paytren dihentikan sementara oleh BI beberapa waktu lalu. Tak hanya PayTren, sejumlah layanan isi ulang uang elektronik juga bernasib sama.
Baca Juga: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Ustaz Yusuf Mansur
Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan penghentian sementara layanan isi ulang tersebut demi kemanan untuk masyarakat.