Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat. Demikian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan.
Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Sayangnya masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya.
Akibatnya bisa ditebak. Banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Hal ini pula yang terus mengusik Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jamin Dana Desa Masih Tepat Sasaran
"Setiap saya ke desa, daerah, kabupaten, atau provinsi di seluruh Indonesia, urusan ribuan sengketa tanah sampai ke saya karena masyarakat tidak pegang sertifikat," ujar Presiden dalam acara penyerahan sertifikat di lapangan olahraga Kerkoff, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017).
Oleh karenanya, tidak ada jalan lain, penerbitan sertifikat harus dipercepat untuk sampai ke tangan masyarakat. Dalam acara penyerahan kali ini, sebanyak 5.500 sertifikat tanah telah diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Sekarang kalau sudah pegang, ada yang mengaku-ngaku, bisa tunjukkan buktinya. Ada bukti hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Aman kalau pegang ini. Kita harapkan ke depan sudah tidak ada sengketa tanah di seluruh Tanah Air," ucapnya.
Presiden berujar, masih banyak pekerjaan terkait hal ini harus diselesaikan oleh pihaknya. Tak tanggung-tanggung, ia pun memberikan target tinggi kepada jajaran terkait. Setidaknya, sebanyak 5 juta sertifikat sudah harus diterbitkan pada tahun ini. Jumlah tersebut tentu akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya.
"Saya sudah ancam kepada Pak Menteri, awas kalau tidak selesai! Sertifikat mengurusnya harus cepat, langsung berikan kepada pemilik lahan dan tanah," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi: Dana Desa Rp127 Triliun Itu Uang Gede Banget
Namun, setelah sertifikat itu diterima, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan masyarakat untuk berpikir matang sebelum mengagunkan sertifikat miliknya guna mendapatkan tambahan modal usaha.