Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta jika memang bisa dihentikan. Namun ia mengingatkan pengambilan sebuah kebijakan oleh pemerintah harus berdasarkan aturan yang ada.
"Kalau dia merasa bisa hentikan, ya silakan hentikan. Tapi ingat, kita ini hidup dengan aturan, bukan dengan emosi," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Ia menegaskan bahwa kekuasaan pejabat pemerintah ada batasannya yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Termasuk kekuasaan dirinya sebagai Menko Maritim, bahkan hingga Presiden Republik Indonesia, juga ada batasnya.
Baca Juga: Luhut Sarankan Kontribusi 15 Persen Proyek Reklamasi Tetap
"Jangan lantas merasa jadi Gubernur DKI Jakarta, lalu merasa tidak ada batasnya," jelasnya.
Deputi III Bidang Infrastruktur Kemenko Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menambahkan bahwa pembahasan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dilakukan secara tim dengan terintegrasi. Pembahasan melibatkan semua stake holder yang terkait, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara yang semula sempat berkeberatan karena khawatir dengan sirkulasi air terhadap jaringan listrik mereka.
"Sebetulnya sampai kini, kami belum menangkap esensi kenapa proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus ditentang. Baik itu dari aspek legal, teknis, hingga sosial. Bahkan nasib nelayan juga selalu menjadi titik awal kami dalam mengambil keputusan," dalam kesempatan yang sama.
Luhut membantah bahwa keputusan melanjutkan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dilakukan untuk mengunci pemerintahan Pemprov DKI Jakarta yang kini dipimpin Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. "Kami tegaskan sekali lagi kami tidak ada kepentingan dalam hal ini. Kami tidak ingin menghambat siapapun," tutupnya.
Baca Juga: Moratorium Reklamasi Dicabut Sebelum Anies Dilantik, Ini Sebabnya