Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kewajiban kontribusi pengembang properti yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta sebesar 15 persen dari keuntungan yang mereka peroleh. Kesepakatan tersebut muncul dari perjanjian pengembang dengan Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama.
"Angkanya cukup fantastis, sekitar Rp77,8 triliun. Menurut saya, angkanya jangan dikurangi karena pihak pengembang sudah mau," kata Luhut di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kontribusi itu akan disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, dana itu sebaiknya tetap diterima oleh Pemprov DKI Jakarta yang kini dinahkodai oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. "Dana ini bisa dipakai untuk membangun infrastruktur yang diperlukan di pulau-pulau hasil reklamasi, untuk perikanan dan lain-lain sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Moratorium Reklamasi Dicabut Sebelum Anies Dilantik, Ini Sebabnya
Namun kewajiban kontribusi 15 persen ini masih menjadi usulan dalam Raperda Reklamasi yang pernah diajukan oleh Ahok kepada DPRD DKI Jakarta. Pemerintah pusat sendiri sama sekali beluam mengeluarkan regulasi terkait besaran kontribusi pengembang dalam proyel reklamasi Teluk Jakarta.
"Sebetulnya itu bukan urusan saya. Itu urusan Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta. Tapi kalau bermanfaat buat warga DKI Jakarta, menurut saya uang Rp77,8 triliun itu sebaiknya diterima," ujarnya.
Hitung-hitungan kontribusi 15 persen kepada pengembang proyek reklamasi dirumuskan oleh Ahok. Ahok mengacu pada dividen yang diberikan PT Pembangunan Jaya yang mengelola taman hiburan Ancol di Jakarta Utara selama 30 tahun. Perusahaan Ciputra ini memberikan keuntungan sebesar 20 - 40 persen kepada pemerintah Jakarta setiap tahun. Median dari persentase itu adalah 30 persen atau senilai Rp570 miliar.
Ahok menganggap nilai tersebut wajar karena Pembangunan Jaya memberikan dividen juga sebesar itu setiap tahun. Apalagi modal pembuatan pulau hanya Rp6 juta per meter persegi atau seperempat dari prediksi NJOP ketika dijual.
Kebijakan Ahok ini membuat para pengembang properti yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta merasa keberatan. Mereka ingin kontribusi tambahan diturunkan menjadi 5 persen.
Baca Juga: Yusril Minta Anies-Sandi Konsultasi dengan Pakar Reklamasi