Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.
Luhut: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Ditawar!
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Investor Lokal Resah, Luhut Bicara Kondisi Ekonomi Terkini
24 Maret 2025 | 14:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:04 WIB
Bisnis | 09:46 WIB
Bisnis | 09:17 WIB
Bisnis | 09:12 WIB
Bisnis | 09:11 WIB
Bisnis | 09:10 WIB
Bisnis | 09:03 WIB