Luhut: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Ditawar!

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:56 WIB
Luhut: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Ditawar!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (17/10/2017). [Suara.comAdhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI