Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.
Luhut: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Ditawar!
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Refly Harun Soroti Luhut Tak Sebut Gibran: Sengaja atau Alam Bawah Sadar?
21 Desember 2024 | 10:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:15 WIB
Bisnis | 11:36 WIB
Bisnis | 11:18 WIB
Bisnis | 10:31 WIB
Bisnis | 10:13 WIB