Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Pending Dadih Permana mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kasus kelangkaan atau salah sasaran pupuk bersubsidi kepada petani. Sebab Kementerian Pertanian sudah melakukan berbagai perbaikan kebijakan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Seperti contoh pada 2014 sempat terjadi kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ada 40 kasus di sejumlah pihak yang mencoba menyalahgunakan, terutama di daerah daerah yang berdekatan dengan perkebunan besar," kata Pending saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (14/10/2017).
Untuk mengatasi masalah ini, sekarang Kementerian Pertanian menggandeng Tentara Nasional Indonesia. Upaya ini membuahkan hasil dan membuat jera para pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi. "Sekarang para pelaku yang biasa memainkan ini tidak berani lagi," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Apartemen Tersangka Korupsi di Kementan
Selain itu, Kementerian Pertanian juga memaksimalkan pusat pengaduan yang ada di setiap Provinsi. Termasuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang ada di setiap dinas pertanian di Pemerintah Kabupaten.
"Jika ada kasus kekurangan pupuk bersubsidi, bisa diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam," tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian juga menggandeng penyuluh dinas pertanian setempat. Karena merekalah yang membina kelompok tani dalam menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok sebelum mengajukan pupuk bersubsidi.
"Parameter petani yang layak mendapat pupuk bersubsidi adalah yang luas lahannya maksimal di bawah 2 hektare," tutupnya.
Selain itu penyaluran pupuk bersubdisi juga mendapat dukungan maksimal dari PT Pupuk Indonesia. Perangkat PT Pupuk Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik di seluruh Indonesia.