OJK Kaji Kelonggaran Kredit Akibat Erupsi Gunung Agung

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 15 Oktober 2017 | 02:00 WIB
OJK Kaji Kelonggaran Kredit Akibat Erupsi Gunung Agung
Ilustrasi kredit perbankan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengkaji pemberian kelonggaran terkait kredit macet karena debitur yang terdampak langsung status awas Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Rohman Pamungkas di Denpasar, Bali, Sabtu (14/10/2017), menjelaskan kebijakan berupa kelonggaran kepada debitur itu biasanya diberikan apabila pemerintah menetapkan bencana nasional seperti peristiwa gempa di Padang dan Yogyakarta beberapa tahun lalu.

Kelonggaran tersebut, ucap dia, dengan tidak memasukkan ke dalam kategori kredit macet atau "nonperforming loan" (NPL) karena terhentinya kemampuan debitur membayar kewajiban karena terdampak awas Gunung Agung.

Baca Juga: OJK: Ada 64 Bank Terkena Dampak Erupsi Gunung Agung

Namun, jika dalam kajian OJK bahwa awas Gunung Agung itu telah memberikan dampak signifikan kepada kemampuan bayar debitur meskipun gunungapi itu belum erupsi, pihaknya dapat memberikan kebijakan kelonggaran.

"Kalau misalnya itu berdampak signifikan terhadap kemampuan nasabah, barangkali juga OJK akan punya kebijakan seperti kelonggaran, biasanya bertahap," katanya.

OJK, lanjut dia, saat ini terus memantau kondisi terkini Gunung Agung termasuk meminta perbankan melaporkan perkembangan nasabah atau debitur setiap periode.

Menurut Rohman, otoritas telah meminta perbankan untuk melakukan pendataan usaha debitur mengingat usaha-usaha debitur yang khususnya berada di zona merah, otomatis tidak ada aktivitas karena ditinggal mengungsi.

Bank, lanjut dia, juga dapat melakukan model penyelesaian lain seperti penjadwalan ulang, pemberian keringanan syarat, restrukturisasi berdasarkan analisa bank terkait prospek usaha atau melelang agunan debitur.

Baca Juga: Transfer Dana Jumbo Janggal ke Singapura, Standchart Ditanyai OJK

OJK mengungkapkan sebanyak 64 bank umum dan bank perkreditan rakyat di Kabupaten Karangasem terdampak status awas Gunung Agung termasuk adanya kredit macet yang sudah dilaporkan perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI