Uang Elektronik Dituduh Ilegal, BI: Aturan Ini Untuk Kebaikan

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 13 Oktober 2017 | 18:23 WIB
Uang Elektronik Dituduh Ilegal, BI: Aturan Ini Untuk Kebaikan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menegaskan bahwa peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia dibuat untuk kebaikan negeri.

Pernyataan tersebut menanggapi upaya uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung yang didaftarkan oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

"Intinya, BI membuat peraturan pasti untuk kebaikan negeri ini," kata Mirza ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Baca Juga: Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Ia mengatakan terdapat dua bentuk Rupiah sebagai mata uang, yaitu tunai dan nontunai. Uang elektronik sendiri termasuk dalam bentuk Rupiah nontunai.

"Sama seperti transaksi lewat giro di bank, transfer dari rekening tabungan, itu nontunai dan itu Rupiah juga," kata Mirza.

Sebelumnya, FAKTA mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik kepada Mahkamah Agung (MA).

"Peraturan Bank Indonesia tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.

Tigor mengatakan FAKTA menjadi kuasa hukum pemohon uji materi, yaitu Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto sebagai pengguna jalan tol dan bus TransJakarta yang saat ini hanya melayani pembayaran menggunakan uang elektronik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut.

Baca Juga: Bank Indonesia Pastikan Saldo Uang Elektronik Tidak Gratis

Dengan penerapan peraturan tersebut, jalan tol dan bus TransJakarta menolak warga yang ingin menggunakan layanan publik tersebut membayar dengan uang tunai rupiah. Padahal, menurut Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku adalah uang rupiah.

Menurut Tigor, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur dengan jelas dan tegas mulai dari ketentuan umum, macam dan harga, ciri, desain dan bahan baku, pengelolaan, penggunaan, penarikan hingga ketentuan pidana.

"Undang-Undang Mata Uang belum atau tidak mengakomodasi mata uang rupiah dalam bentuk elektronik. Karena itu, uang elektronik adalah uang ilegal. Apalagi warga negara dipaksa menggunakannya," ucap dia.

Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut, FAKTA meminta MA memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI