Perusahaan Yusuf Mansyur Resmi Berkolaborasi Bisnis dengan Grab

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2017 | 20:39 WIB
Perusahaan Yusuf Mansyur Resmi Berkolaborasi Bisnis dengan Grab
Ustadz Yusuf Mansyur. [suara.com/Madinah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, hingga awal Oktober 2017, Grab diketahui belum mengajukan perizinan untuk mengoperasikan e-money, namun berbeda dengan yang lain, Bank Indonesia tidak membekukan GrabPay.

Komisioner Ombudsman Indonesia, Alvin Lie, mendesak Bank Indonesia tegas terhadap perusahaan penyedia layanan transaksi e-money yang belum mengantongi izin.

Menurut Alvin, ketegasan bank sentral sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan uang milik masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena dananya diinvestasikan atau diputar tanpa sepengetahuan Bank Indonesia.

"Jadi saldo-saldo milik konsumennya harus segera dikembalikan sampai ada izin," pungkasnya.

Baca Juga: Grab Putus Kemitraan dengan Pembunuh Pengusaha Cantik Dini

Proses pengajuan perizinan e-money sendiri dirancang dengan ketat oleh Bank Indonesia untuk melindungi konsumen. Akan sangat berbahaya jika ketatnya proses ini, dan sanksi tegas berupa penutupan membuat pelaku jadi fokus ke jual beli lisensi.

Walaupun Peraturan BI PTP tahun 2016 sudah mengatur bahwa jual beli tetap perlu persetujuan BI, kemungkinan lisensi dijadikan alat mencari keuntungan masih ada. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI