Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:54 WIB
Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Sejatinya, Joachin akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen

"Belum datang hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo tak merinci alasan Joachim mangkir. Joachim meminta agar penyidik menjadwalkan ulang soal pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sudah Dicekal, Polisi Tunggu Eks Presdir Allianz Datang Diperiksa

"Ada pengacaranya (mengirimkan surat). Dia (Joachim) minta ditunda lagi," katanya.

Argo juga tak menjelaskan agenda pemeriksan ulang itu akan dilakukan.

Polisi masih menelusuri keberadaan Joachim yang merupakan warga negara Jerman apakah masih di Indonesia atau sudah berada di luar negeri. Argo menyampaikan surat pemanggilan itu dikirim penyidik ke alamat tempat tinggal Joachim di Jakarta.

"Kami sudah kirim surat panggilan ke rumahnya," kata dia.

Selain Joachim, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Allianz Sesalkan Kasus Klaim Asuransi Toko Sony Vaio Mencuat Lagi

Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.

Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI