Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:54 WIB
Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI