Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling, Kamis (12/10/2017) hari ini.
Joachim akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
"Tersangka (Joachim) kami agendakan pemeriksaan (hari ini)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Namun, Argo belum bisa memastikan kedatangan warga negara Jerman itu.
"Kami tunggu saja, apakah bisa hadir atau tidak. Tapi kami harapkan yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan," katanya.
Baca Juga: Allianz Sesalkan Kasus Klaim Asuransi Toko Sony Vaio Mencuat Lagi
Joachim sendiri telah dicekal bepergian ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Joachim) sudah kami cekal. Jadi pas ditetapin tersangka langsung kami cekal," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Selain Joachim, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Sibuk, Eks Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi