Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS

Senin, 09 Oktober 2017 | 20:04 WIB
Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait divestasi saham di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan biaya divestasi saham PT Freeport Indonesia senilai empat miliar dolar AS. Nilai itu untuk mengakuisisi 51 persen saham Freeport Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan perkiraan harga saham tersebut mengacu valuasi yang memproyeksikan bahwa Freeport McMoran (FCX) di bursa saham New York memiliki nilai pasar 20,74 miliar dolar AS. Dengan demikian, kontribusi Freeport Indonesia diperkirakan mencapai 40 persen dari nilai tersebut.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut menegaskan bahwa 40 persen dari 20,74 miliar dolar AS kira-kira sebesar delapan miliar dolar AS. Maka jika 51 persen saham Freeport Indonesia akan diambil oleh Indonesia, maka pemerintah membutuhkan dana sekitar empat miliar dolar AS.

Baca Juga: Negoisasi Alot, Jonan Putuskan Perpanjang IUPK Freeport 3 Bulan

"Kalau itu direferensi, rata-rata dalam 5-10 tahun kontribusi profitnya dari operasi Grasberg atau PTFI itu sekitar 40 persen, ya nilainya delapan billion. Kalau 51 persen itu ya empat billion. Gampang ini. Tinggal minta premiumnya berapa, karena ini kontrol 51 persen," kata Jonan dihadapan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Jonan mengakui masalah kontrol pada saat ini masih dalam tahap pembicaraan. Namun Jonan mengklaim Freeport sudah memiliki komitmen sejak awal, bahwa untuk pelaksanaan tambang tetap dilaksanakan oleh Freeport McMoran, namun manajerial atau pengaturan tetap dibawah pemerintah Indonesia.

Untuk keputusan perpanjangan sendiri, pemerintah menegaskan jika hal tersebut akan diberikan jika persyaratan yang ditawarkan Indonesia telah disepakati diantaranya divestasi 51 persen, kedua telah berkomitmen membuat smelter, ketiga penerimaan negara harus lebih besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI