Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus sementara untuk PT. Freeport Indonesia. Perpanjangan diberikan selama tiga bulan mendatang hingga 10 Januari 2018.
Perpanjangan IUPK ini lantaran negosiasi antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini belum mencapai mufakat. Freeport hingga saat ini masih belum sepakat mengenai skema divestasi yang diusulkan pemerintah.
“Kalau IUPK nya kan itu tiap enam bulan, jadi ini akan diperpanjang tiga bulanlah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi)," kata Jonan di di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Freeport Tolak Skema Divestasi, Wamenkeu Tetap Berharap
Jonan mengatakan, saat dirinya masih menunggu hasil rumusan divestasi dan perpajakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milim Negara.
Jonan sendiri mengatakan, Presiden meminta untuk pembahasan detail mengenai divestasi bisa dilakukans secara cepat dan detail.
“Ini saya juga sedang menunggu dua rekan saya menyelesaikan negoisasi. Kemarin kan saya 1,5 bulan nggak ikut. Makanya lama, nanti kalau saya ikut, pasti cepat selesainya. Pasti itu," katanya.