Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan koral sebanyak 57 kasus. Dari operasi tersebut, tim ini berhasil mengagalkan potensi kerugian negara sebesar Rp35,388 miliar.
Rencananya, coral-coral ini akan dibawa ke Swiss, Singapura, Hongkong dan Cina.
"Kasus ini terungkap karena coral para pelaku tidak melaporkan kepada petugas karantina atau tanpa melengkapi dokumen sebagai persyaratan," kata Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan BKIMP KKP Riza Priatna, dalam konfrensi persnya di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Selain modus ini, Riza juga menerangkan dalam kasus ini ada yang menggunakan modus membawa coral dengan menggunakan truk dan disimpan di dalam boks bersama Ikan hias.
Baca Juga: KKP dan Polri Ungkap Peredaran Ikan Patin Vietnam Berbahaya
Kemudian,tambahnya, ada juga modus yang membawa koral ini dan menutupinya dengan baju atau pakaian yang dibawa dengan koper via bagasi penumpang.
Wakil Kepala I Satgas 115 KKP Yunus Husein mengatakan coral-coral ini diambil dari sejumlah wilayah perairan Indonesia.
Dia menambahkan Indonesia bagian tengah menjadi yang paling dicari untuk penyelundupan coral ini.
"Masalah koral ini banyak kejadiannya di beberapa titik, kebanyakan di wilayah tengah, seperti Makasar, NTT, NTB, Sumbawa, dan Bali," kata dia.
Ditambahkan Yunus, pengambilan koral dari dalam laut ini menggunakan sejumlah cara. Ada yang menggunakan efek potasium sianida, dan ada juga yang melakukan pengerukan dengan alat berat dan alat kasar.
"Dan ini membuat kerusakan tinggi sekali. Bayangkan, untuk menumbuhkan satu sentimeter saja butuh beberapa tahun," ujarnya.
Baca Juga: Lagi-lagi KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pencuri Ikan asal Vietnam