Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp18,8 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Senin (9/10/2017), mengatakan pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered tentang transfer jumbo atau banyak sekali itu.
Baca Juga: Diduga Hindari Pajak, PPATK Lacak Dana Besar di Singapura
Heru masih enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PPATK dan DJP.
Sementara itu, PPATK telah selesai menganalisis pergerakan dana dalam jumlah fantastis tersebut. Nasabah yang melakukan transfer dana tersebut terdiri atas warga negara Indonesia, berstatus nasabah individu dan korporasi.
"Memang dugaan sementara itu adalah "tax evasion' atau 'tax fraud' (penghindaran kewajiban pajak)," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi Antara.
Analisis yang disimpulkan PPATK sudah diserahkan kepada DJP. Dian meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari DJP.
PPATK sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Misbakhun Minta PPATK dan DJP Selidiki Dana Besar di Singapura
"Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka," ujar dia.