Agar terjaga kerahasiannya, pastikan kalau nomor ponsel yang digunakan hanya diketahui oleh pihak bank saja. Tak apa jika orang lain mengetahui nomor tersebut. Namun, pastikan jika mereka tidak mengetahui bahwa nomor tersebut digunakan sebagai nomor valid untuk kartu kredit.
5.Mengetahui Sistem Transaksi dengan Kartu Kredit
Ada dua sistem transaksi yang diberlakukan di Indonesia. Pertama, magnetic stripe artinya suatu transaksi dianggap sah jika disertai dengan tanda tangan pemilik kartu kredit. Jadi, setiap transaksi yang dilakukan mengharuskan pemiliknya untuk tanda tangan pada transaksi tersebut. Hal ini berpotensi pada tindakan cybercrime. Di mana pemalsuan tanda tangan mungkin saja terjadi.
Kedua, chip adalah transaksi dianggap sah jika memasukkan nomor PIN. Sewaktu Anda membeli sesuatu di pusat perbelanjaan, Anda diharuskan untuk memasukkan PIN agar transaksi sah. Potensi cybercrime yang muncul adalah nomor PIN dapat diketahui oleh orang lain. Apalagi jika Anda tidak menutupi mesin EDC saat menekan nomor PIN tersebut.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mengenal BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum
Meninggal Dunia, Ini Cara Agar Tagihan Kartu Kredit Bisa Dihapuskan
Asuransi Kesehatan 99 tahun, Pilih Unit Link atau Jiwa?
Published by Cermati.com |