Misbakhun Minta PPATK dan DJP Selidiki Dana Besar di Singapura

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2017 | 17:21 WIB
Misbakhun Minta PPATK dan DJP Selidiki Dana Besar di Singapura
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, meminta agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersungguh-sungguh menuntaskan kasus dugaan penghindaran pajak yang melibatkan dana besar di Singapura. Apalagi kasus ini diduga terkait pejabat militer dan memperoleh perhatian luas dari publik.

"Sepanjang ada datanya yang benar, saya yakin DJP akan tegas," kata Misbakhun saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (7/10/2017).

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa temuan adanya transaksi sebesar 1,4 miliar dolar AS atau setara dengan lebih dari Rp18 triliun tersebut harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) harus melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk berkoordinasi secara kelembagaan dengan pihak otoritas di Singapore dan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

"Supaya bisa melakukan upaya pertukaran data atas informasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Dana 1,4 Miliar Dolar AS di Singapura Milik Pejabat Militer?

Misbakhun juga meminta profiling seorang WNI yang malakukan transaksi tersebut juga harus diselidiki. Dengan demikian, akan bisa diketahui apakah ada potensi penerimaan pajak yang bisa digali lebih mendalam oleh DJP.

"Potensi yang ada dalam transaksi keuangan sebesar itu," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, berita mengejutkan datang dari London, Inggris. Salah satu raksasa perbankan dunia, Standard Chartered Plc mengaku telah kecolongan transfer aset dana nasabah dari Indonesia. Besaran dana yang ditransfer mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) alias Rp18,9 triliun. (Dengan asumsi kurs 1 dolar AS = Rp13.500,00).

Menurut sumber Bloomberg, dana tersebut ditransfer dari Guernsey, Kepulauan Channel, ke Singapura. Transfer tersebut terjadi sejak akhir 2015. Dana tersebut dikelola oleh unit trust Stanchart Guernsey. Menariknya, dana yang sangat besar tersebut diduga memiliki hubungan dengan kalangan militer Indonesia.

Transfer tersebut dilakukan sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak yang berlaku mulai awal tahun 2016. Dengan CRS, sekitar 100 negara sepakat untuk membagikan laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Baca Juga: Diduga Hindari Pajak, 1,4 Miliar Dolar AS Mengendap di Singapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI