Dana 1,4 Miliar Dolar AS di Singapura Milik Pejabat Militer?

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2017 | 14:44 WIB
Dana 1,4 Miliar Dolar AS di Singapura Milik Pejabat Militer?
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita mengejutkan datang dari London, Inggris. Salah satu raksasa perbankan dunia, Standard Chartered Plc mengaku telah kecolongan transfer aset dana nasabah dari Indonesia. Besaran dana yang ditransfer mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) alias Rp18,9 triliun. (Dengan asumsi kurs 1 dolar AS = Rp13.500,00).

Menurut sumber Bloomberg, dana tersebut ditransfer dari Guernsey, Kepulauan Channel, ke Singapura. Transfer tersebut terjadi sejak akhir 2015. Dana tersebut dikelola oleh unit trust Stanchart Guernsey. Menariknya, dana yang sangat besar tersebut diduga memiliki hubungan dengan kalangan militer Indonesia.

Transfer tersebut dilakukan sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak yang berlaku mulai awal tahun 2016. Dengan CRS, sekitar 100 negara sepakat untuk membagikan laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Baca Juga: Diduga Hindari Pajak, 1,4 Miliar Dolar AS Mengendap di Singapura

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhati-hati menangani masalah tersebut. Terutama jika benar dana tersebut memiliki keterkaitan dengan pejabat militer.

"Sepertinya Ditjen Pajak harus join investigasi dengan Mabes TNI, Kepolisian, PPATK dan lain sebagainya. Ini supaya lebih efektif," kata Yustinus saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (7/10/2017).

Walau demikian, ia mengingatkan jika dana tersebut sudah ikut tax amnesty, maka secara hukum di Indonesia sudah tidak ada masalah. Jika belum, maka harus membayar sanksi denda sebesar 30 persen dari besaran dana tersebut.

Namun Yustinus mengaku pesimis jika kasus ini bisa dituntaskan oleh Ditjen Pajak. Terlebih jika benar kepemilikan dana tersebut diduga terkait pejabat militer. "Biasanya memang tidak selesai. Melihat konstelasi Indonesia saat ini, masih agak pesimis. Contoh terakhir, kasus Setya Novanto melawan KPK. Ternyata begini kualitas peradilan kita. Saya kira dengan kondisi seperti ini, Ditjen Pajak tidak akan gegabah dan terlalu berani ambil resiko dalam hal ini," tutupnya.

Baca Juga: Apa Pentingnya Laporkan Smartphone di SPT Pajak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI