Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Bos Allianz Rabu Depan

Kamis, 05 Oktober 2017 | 11:07 WIB
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Bos Allianz Rabu Depan
Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, Rabu (11/10/2017) pekan depan. Yuliana akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Polda Metro Jaya mengagendakan kembali tanggal 11 untuk pemeriksaan (Yuliana), kami agendakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10/2017)

Pemanggilan ulang itu dilakukan karena Yuliana tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/10/2017) kemarin. Alasan Yuliana tak hadir karena masih menyiapkan bukti-bukti untuk disertakan saat dirinya menjalani pemeriksaan.

"Alasannya (tak hadir pemeriksaan) sedang menyiapkan data-data," kata Argo.

Baca Juga: Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi

Rencana pemanggilan ini merupakan pemeriksaan perdana Yuliana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Yuliana dalam kasus tersebut.

"Ya kan belum diperiksa toh. Nanti kalau sudah diperiksa baru tahu siapa dia, statusnya apa, kemudian menjadi apa. Perlu di situ karena kita kan belum mendapat informasi-informasi yang lengkap berkaitan dengan yang bersangkutan, makanya kita panggil untuk ibu Yuliana," kata dia.

Selain Yuliana, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang juga telah berstatus tersangka. Rencana pemeriksaan Joachum akan dilakukan secara terpisah.

"Nanti minggu depan (pemeriksaan Joachim), tepatnya saya belum pasti ya. Tapi agendanya minggu depan, nanti saya sampaikan tanggal berapa nanti, saya cek penyidik dulu untuk rencana penyidikannya tanggal berapa," kata dia.

Terkait penetapan tersangka, polisi juga telah mengajukan surat cekal ke luar negeri untuk Yuliana dan Joachim. Surat cekal itu telah dikirim polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 28 September 2017 lalu.

Baca Juga: Mantan Bos Allianz Diperiksa Hari Ini, Polisi Sudah Minta Dicekal

Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI