Hubungan Bilateral, Timur Leste Segera Revisi Perjanjian Udara

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 03:25 WIB
Hubungan Bilateral, Timur Leste Segera Revisi Perjanjian Udara
Jalan-jalan di perbatasan Atambua, Indonesia-Timor Leste. (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Duta Besar Republik Indonesia untuk Timor Leste Sahat Sitorus mengatakan, Pemerintah Timor Leste segera merevisi perjanjian udara untuk mendukung penerbangan internasional di negara itu.

"Dalam waktu dekat ini akan ada revisi 'air agreement' (perjanjian udara) sehingga dapat membuka jalur penerbangan internasional," ungkap Sitorus dalam pertemuan dengan Gubernur Nusa Tengara Timur (NTT) Frans Lebu Raya di Kupang, Rabu (4/10/2017).

Ia mengaku, kunjungannya ke NTT yang berbatasan wilayah secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor itu, membawa misi khusus untuk membahas rute penerbangan internasional antara Dili dan Kupang dengan pemerintah daerah setempat.

Menurut dia, NTT dan Timor Leste memiliki keterkaitan yang sangat dekat dan memiliki kepentingan serta ketergantungan satu sama lain seperti di bidang transportasi dan ekonomi pada umumnya.

Baca Juga: Infrastruktur Jalan di Perbatasan RI-Timor Leste Memprihatinkan

Untuk itu, pertemuan dengan Gubernur Frans Lebu Raya itu menjadi penting dalam membangun hubungan bilateral antara Indonesia dan Timor Leste sehingga penerbangan langsung kedua daerah segera terealisasi untuk mendukung kerja sama dimaksud.

Selain untuk hubungan bilateral, dia mengatakan, kerja sama trilateral Indonesia-Timor Leste-Australia perlu dilakukan secara lebih nyata lagi pada semua sektor termasuk perizinan.

Ia menyebut, kerja sama sejumlah sektor ekonomi yang perlu diperkuat seperti sektor pariwisata, pertanian, transportasi, serta kelautan dan perikanan.

Dalam konteks kerja sama yang lebih luas itu, Sitorus berharap peran serta pemerintah setempat untuk terus menjaga kelancaran lalu lintas manusia yang melewati perbatasan (cross border).

"Perlu terus diiingatkan bahwa ada hukum internasional dalam melintasi perbatasan negara, harus dilengkapi dokumen passport," katanya.

Baca Juga: Kemen PUPR Perluas Kerja Sama Infrastruktur dengan Timor Leste

Hal ini untuk meminimalkan adanya masalah keimigrasian yang dapat mengganggu hubungan baik kedua negara, katanya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI