Kemenag Kaji Penyetaraan Biaya Umroh dan Haji

Rabu, 04 Oktober 2017 | 17:32 WIB
Kemenag Kaji Penyetaraan Biaya Umroh dan Haji
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Ombudsman, Jakarta, Rabu (4/10)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama tengah mengkaji regulasi penyetaraan minimal biaya umrah dan haji untuk seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umroh. Hal itu dilakukan agar tak ada lagi PPIU yang menipu calon jemaah umroh dengan iming-iming biaya murah.

"Jadi beberapa regulasi itu akan kita terbitkan yang mendasar adalah PPIU harus ada standar minimal harga," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Ombudsmen, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Regulasi ini muncul dari masukan sejumlah asosiasi-asosiasi PPIU seluruh Indonesia. Para PPIUbersepakat perlu ada standar minimal harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga masyarakat khususnya yang awam tentang memahami tujuan perjalanan umroh.

"Referensi (harga) yang ditetapkan ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya yang awam tahu perjalanan ini bukan hanya sekedar wisata-wisata. Ini wisata religius yang melakukan perjalanan ibadah yang tentu pelakunya tidak hanya orang yang kaya, katakanlah yang secara materi cukup. Lalu edukasi, tingkat pendidikannya relatif memadai. Tapi juga sangat terbuka berangkat dari masyarakat yang dari sisi tingkat pendidikannya masih belum tinggi, yang standar ekonominya juga belum tinggi dan seterusnya," katanya.

Baca Juga: Menag: Umroh Bukan Hajat Hidup Orang Banyak

Menurut Lukman, orang-orang awam yang memiliki penghasilan kecil dan pendidikan kurang tinggi yang sering kali menjadi objek penipuan bagi pihak-pihak tertentu. Hal itu dilakukan dengan cara diiming-imingi harga murah.

Lukman mengaku mau mengakhiri hal tersebut. Ia tak ingin ada PPIU yang bersaing tak sehat dengan memberikan harga murah kepada calon jemaah. Namun, harga tersebut pada kenyataannya tak masuk akal dan berpotensi menimbulkan korban penipuan.

"Oleh karenanya, perlu ada harga referensi dalam bentuk standar harga sesuai dengan standar pelayanan. Selama ini yang diterapkan oleh kementerian agama adalah standar pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata Lukman.

Namun, ia menilai masih banyak kendala dalam menerapkan regulasi ini. Salah satunya tentang letak geografis di Indonesia.Menurut dia, ada perbedaan biaya antara jemaah yang akan berangkat dari Jakarta, Medan, serta Makassar. Dengan demikian, ia pun belum bisa menetapkan penyetaraan minimal harga umroh ini.

Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah diwanti-wanti oleh KPPU agar berhati-hati dalam menetapkan minimal harga umrah. Jangan sampai penetapan minimal harga ini membuat usaha orang terganggu.

Baca Juga: Menteri Agama Umumkan Syarat Pendirian Biro Umroh dan Haji

"Oleh karenanya kita sedang mendalami kalau nanti ada harga referensi, itu memang betul-betul dalam rangka untuk menjamin pelayanan minimal kualitas pelayanan itu betul-betul bisa terwujud. Jangan jor-joran, main murah-murahan tapi layanannya sangat memprihatinkan. Jadi ini yang sedang kita dalami," tutup Lukman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI