Suara.com - PT. Kereta Api Indonesia membatalkan rencana kenaikan tarif tiket kereta api jarak sedang dan jauh bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018.
Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
"Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Januari 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak sedang dan jauh yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif, selanjutnya akan dijual dengan tarif yang telah diberlakukan sebelumnya," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Edi menjelaskan, KAI akan menanggung selisih tarif baru dengan tarif lama. Adapun untuk pembelian tiket dalam waktu 90 hari masih menggunakan tarif lama.
Baca Juga: Menhub: Jalur Ganda Kereta Api ke Rangkasbitung Mulai 2019
“Pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," katanya.
Terdapat 20 rute perjalanan kereta yang batal dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai tahun depan, antara lain :
- KA Logawa relasi Purwokerto-Surabayagubeng-Jember dari Rp80.00 (PM 42/2017) menjadi Rp74.000 (PM 35/2016)
- KA Brantas relasi Blitar-Pasar Senen dari Rp95.000 menjadi Rp84.000
- KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong Rp95.000 menjadi Rp84.000
- KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen Rp80.000 menjadi Rp74.000
- KA Pasundan relasi Surabayagubeng-Kiaracondong Rp110.000 menjadi Rp94.000
- KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Banyuwangi Rp110.000 menjadi Rp94.000
- KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabayagubeng-Pasarsenen Rp120.000 menjadi Rp104.000
- KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen Rp125.000 menjadi Rp109.000