Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan negosiasi antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia terkait divestasi saham sebesar 51 persen hingga saat ini masih berjalan. Hal ini menyusul beredarnya surat dari Freeport McMoran yang berisi penolakan skema divestasi 51 persen saham.
“Kami berdiskusi hingga saat ini,” kata Mardiasmo saat ditemui diacara Rakornas Kadin di hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Mardiasmo juga mengatakan, pemerintah telah membetuk tim negosiasi terkait divestasi saham ini. Tim ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Jangan Lunak pada Freeport
“Mereka biarkan sedang melakukan koordinasi pemerintah kan diwakili Kementerian Keuangan ESDM, BUMN dan Freeport. Kita ambil yang terbaik dari itu," ujarnya.
Sebelumnya, surat resmi dari PT FI yang ditujukan ke Kementerian Keuangan belum lama ini bocor. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh CEO Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson pada 28 September 2017.
Dalam surat tersebut, Freeport mengajukan keberatan atas tiga posisi yang diambil pemerintah pascanegosiasi dan persetujuan PT Freeport Indonesia. Pertama, Divestasi saham sampai 51 persen, selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
Kedua, Freeport menolak valuasi atau perhitungan pemerintah. Pemerintah, kata Freeport, melakukan perhitungan saham sebesar 51 persen hanya berdasar pada hasil kegiatan usaha pertambangan hingga 2021 atau berakhirnya masa Kontrak Karya Freeport.
Terakhir, Freeport menolak menerbitkan saham baru sesuai keinginan Pemerintah. Dalam surat tersebut, CEO Freeport McMoran Inc. menyatakan tetap akan melakukan pengurangan saham atau divestasi PTFI melalui penjualan saham induk atau mitra dengan sevelumnya melakukan perhitungan kapitalisasi PTFI.
Baca Juga: Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!